Layanan Pendidikan Islam

Keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat Nomor : 2572 Tahun 2020, tentang Standar Pelayanan pada PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat

Persyaratan Izin Operasional Pendirian TPQ/TQA/MDT/PP

Persyaratan Izin Operasional Pendirian Madrasah Taman Pendidikan Quran (TPQ)/Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)/Pondok Pesantren(PP)/Lembaga Ta’limul Quran lil Aulad (TQA)

  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus Madrasah Diniyah
  2. Proposal Pendirian Madrasah Diniyah yang terdiri dari : (Latar Belakang, Dasar Hukum, Visi, Misi dan Motto
    Nama Madrasah Diniyah, Alamat Lengkap dan No. Telpon/HP, Tujuan Pendirian, Sasaran yang ingin di capai, Waktu dan Tempat Belajar, Kurikulum
    Daftar Sarana Pendidikan yang dimiliki, Penutup)
  3. Susunan Pengurus Madrasah Diniyah
  4. Daftar nama-nama Santri/Murid
  5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
  6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  7. Surat Pernyataan
  8. Keterangan Domisili
  9. Foto-Foto Kegiatan

Keterangan :

1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat. Dilampirkan proposal pendirian, dan dilengkapi oleh:
a. Susunan pengurus,
b. Daftar nama santri/murid,
c. Daftar nama guru/ustadz,
d. Surat pernyataan,
e. Keterangan domisili,
f. Foto-foto kegiatan dan rekomendasi

2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Madrasah Diniyah bersangkutan, selanjutnya akan menerbitkan sebagai berikut :
a. SK Pendirian/Izin Operasional Madrasah Diniyah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat
b. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Madrasah Diniyah telah terdaftar oleh Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Kesalahan Penulisan

1. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah;
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
3. KTP asli dan fotokopinya (jika sudah punya);
4. Fotocopi Ijazah atau STTB (kalau ada);
5. Fotocopi Buku Induk Sekolah pada halaman identitas;
6. Foto Berwarna atau Hitam Putih;
7. Surat Pernyataan kehilangan dari Pemohon;
8. Materai Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar.

Permohonan Surat Rekomendasi Pindah/Mutasi Siswa Madrasah

1. Mengajukan Surat Permohonan Pindah ke Sekolah asal (siapkan materai jika diminta) disertai alasan mengapa perlu pindah.
2. Madrasah yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah sesuai surat yang diajukan.
3. Apabila mutasi pindah terjadi antar kabupaten/kota, maka Anda membutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal.
4. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi tersebut maka Anda perlu mengajukan permohonan rekomendasi disertai dengan surat keterangan Pindah Sekolah yang sebelumnya telah Anda miliki yang diterbitkan sekolah asal anak Anda.
5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda kini berada memproses permohonan dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah.
6. Jika surat rekomendasi telah terbit maka Anda dapat membawa surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pindah Sekolah ke Sekolah/Madrasah Tujuan. Sertakan juga Rapot lengkap dan fotocopi Kartu Keluarga.
7. Sekolah/Madrasah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
8. Anda sebagai Orangtua/wali menyerahkan Surat Keterangan telah menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke Sekolah/Madrasah asal.

Permohonan Bantuan Hibah dan BOP

1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus Madrasah Diniyah/TPQ
2. Copy Izin Operasional MD?T{Q yang masih berlaku
3. Susunan Pengurus Madrasah Diniyah/TPQ
4. Daftar nama-nama Santri/Murid MD/TPQ
5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah MD/TPQ
6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
7.Surat Pernyataan Kepala Madrasah/TPQ

Permohonan Usulan PPG GPAI

1. Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah tentang kesediaan menerima kembali sebagai guru setelah PPG (khusus guru HONORER)
2. Surat Tugas ikut PPG (Khusus Guru PNS)
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti PPG (seluruh guru yang lulus)
4. Copy KTP
5. Copy NPWP
6. Copy SK mengajar dari Yayasan
7. Copy SK Pembagian Tugas Mengajar
8. Copy Jadwal Mengajar
9. Copy Ijazah Terakhir S1 linier

Persyaratan untuk Mendapatkan Usulan Hibah untuk Guru TPQ, MDTA dan PONPES Dari Pemda Pertahunan

1. Mempunyai SIOP berlaku/terdaftar.
2. Guru Mengajar pengalaman 1 thn
3. Guru Wajib pny NPWP.
4. Mempunyai Srt TMT dari TPQ/MDTA.
5. Guru wajib punya Buku Rekening Bank DKI
6. Surat Permohonan Usulan dari TPQ/MDTA ke Kemenag Kota.

Persyaratan Bantuan Operasional Pengajar (BOP) di Lembaga TPQ, MDTA dan PONPES

1. SIOP msh Berlaku/terdaftar
2. Mempunyai NPWP Lembaga.
3. Surat Akte Pendirian Lembaga.
4. Wajib punyai NPWP lembaga.
5. Lembaga pempunyai buku Bank DKI
6. Surat Pengajuan dari Lembaga ke Kemenag Kota

Layanan kami lainnya

Layanan Umum

Layanan umum di Kemenag Jakarta Pusat adalah layanan yang meliputi ijin PKL, permohonan surat menyurat terkait, legalisir dokumen, pendaftaran lembaga, rekomendasi dan lainnya

Layanan Bimas Islam

Layanan ini meliputi layanan yang berhubungan dengan bimbingan masyarakat seperti Sertifikat Halal, SIMAS, Sertifikasi Arah Kiblat, Legalisasi Lembaga Amil Zakat dan lainnya

Layanan Penyelenggaraan Haji & Umroh

Layanan ini meliputi pendaftaran haji, surat rekomendasi ijin pendirian KBIH dan perpanjangan KBIH, Pra Manasik Haji, dan lainnya